Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo.
Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai kedudukan ULP dalam Struktur Organisasi Pemerintah Daerah, perlu dicermati lebih dahulu kedudukan ULP dalam struktur organisasi pengadaan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk PengadaanmelaluiPenyedia Barang/Jasa terdiri atas: d.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang atau jasa yang dikenakan sanksi di antaranya adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam
adalah untuk memperoleh barang dan jasa yang dilakukan secara sistematis sesuai metode dan prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. 2.1.2 Tujuan Pengadaan Menurut Martono (Martono, 2015) tujuan bagian pengadaan barang adalah: 1. Memperoleh barang dan layanan dari pemasok pada jumlah, harga, dan kualitas
.
pengadaan barang dan jasa adalah